Sosial  

Surat Terbuka untuk PLT Gubernur Terkait Pelaksanaan STQ dan MTQ

Teriring doa semoga bapak tetap dalam ridha dan lindungan Allah swt.

Menakhodai Sulawesi Selatan, secara pribadi memunculkan rasa gembira tersendiri dalam diri saya. Dari trackrecord bapak kelihatan sangat mencintai Islam dan acara keislaman. “Barang siapa yang dikehendaki Allah mendapat hidayah, Dia akan membuka dadanya untuk Islam.” (al-An’am 125). Terbukti, gebrakan dan peningkatan hampir di segala lini keislaman, kelihatan. Termasuk pada even Seleksi Tilawatil Quran (STQ). Hadiah fantastis yang jauh berbeda dari tahun tahun sebelumnya untuk terbaik satu semua cabang, adalah contohnya.

Surat terbuka ini saya tulis didasari kekhawatiran hadirnya orang yang terkesan memanfaatkan kesempatan yang mungkin juga membaca trackrecord bapak tersebut. Saya khususkan topik ini pada acara STQ di Sidrap kemarin. STQ sudah usai. Yang juara tersenyum sumringah, yang belum juara menjadikan hal itu sebagai pelajaran. Penonton dan pengamat pasti paling bisa berkomentar. Surat terbuka ini anggap saja komentar penonton, tapi semoga bisa mengetuk hati dan pikiran bapak.

Senyum kemenangan para peserta yang berhasil meraih juara. Person dalam poto tidak terkait dengan penulis. Sumber poto group WA

Kafilah Baru non Kabupaten/ Kota

Hadirnya peserta perwakilan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), merupakan kebijakan baru dalam dunia MTQ dan STQ. Ada manfaat? Tentu! “mencari dan memberi peluang peserta berbakat yang masih gagal di event tingkat Kabupaten/ Kota.” Sebuah niat bagus, tapi mari kita ulek dan bandingkan dengan dampaknya.

Pertama, ada 24 Kabupaten/ Kota di Sulawesi Selatan, artinya ada 24 peserta (berdasarkan jumlah cabang di STQ) yang gagal mewakili kabupatennya, dan kehadiran kafilah LPTQ tentu tidak mampu menampung keseluruhan “peserta gagal” itu. Apakah ada seleksi antar mereka? Lalu apa alasan merekrut salah seorang di antara mereka? Contoh realnya kira kira begini; A gagal, B juga gagal di Kabupaten/ Kota masing masing, lalu A dipilih mewakili kafilah LPTQ, kenapa bukan B?

Kedua, semangat kemeriahan dalam momen STQ itu tak lain adalah adu tanding, adu kekuatan antar Kabupaten/ Kota. Tiap Kabupaten/ Kota mengeluarkan, memperlihatkan kehebatan masing masing sesuai cabang yang dilombakan. Tentu, hadirnya kafilah baru dan bukan Kabupaten/ Kota, akan menimbulkan aroma baru yang mengurangi semangat itu. Kabupaten/ Kota tidak merasa adu tanding antar kabupaten kota karena adanya kafilah baru dan bukan dari Kabupaten/ Kota.

Ketiga, kafilah baru yang bukan dari Kabupaten/ Kota juga bisa memancing, lembaga, istansi, kelompok, komunitas untuk menjadi kafilah. Kalau alasannya menjadi bibit berbakat, maka tak ada alasan menghalangi. Akhirnya, MTQ dan STQ sistemnya jadi kacau. Bisa jadi ada kafilah dari LPTQ, dari PLN, perwakilan DPRD, dll.

Keempat, dari sisi tanggunjawab juga menjadi pertanyaan. Mengirim kafilah dengan jumlah peserta plus official pelatih, jumlahnya tidak sedikit, lalu siapa yang bertanggungjawab segala yang terkait dengan kafilah itu? Akomodasi, transportasi, konsumsi, fee, dll. Itu tak sedikit. APBD Provinsi? Jika iya, maka LPTQ lain terpancing agar mendapat hal yang sama. Lalu buat apa ada seleksi di tingkat Kabupaten/ Kota?

Kemeriahan STQ MTQ. Person dalam poto tidak terkait dengan penulis. Sumber poto group WA

Rekrutmen Dewan Hakim

Menulis terkait dewan hakim, saya mulai dengan menarik nafas dalam dalam. Berat! Karena di sana ada guru guru kami. Tapi di sana juga ada celah besar, yang semestinya bapak bisa mengatasi hal itu demi pelaksanaan even terbaik dan prestasi para peserta di tingkat selanjutnya.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an Dan Seleksi Tilawatil Qur’an, disebutkan bahwa Dewan Hakim harus memenuhi persyaratan, a) memiliki integritas; b) memiliki kepribadian yang tidak tercela; c) memiliki sikap adil; d) memiliki kompetensi dalam 1 (satu) atau lebih cabang yang dilombakan; e) memiliki reputasi yang baik sebagai Dewan Hakim; f)dan memiliki pengalaman sebagai Dewan Hakim pada musabaqah tingkat nasional dan/atau internasional. Dari enam poin, hampir seluruhnya bersifat abstrak. Menilainya cenderung subjektif. So?

Bahwa dalam tingkat Provinsi, dewan hakim diangkat dengan keputusan Gubernur, di sinilah celah besar orang-orang yang ingin memanfaatkan hal itu untuk kepentingan pribadinya. Tak bisa dipungkiri, menjadi dewan hakim akan menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan hebat dalam bidang/ cabang yang di-dewan hakim-i. Menjadi dewan hakim ada hak menilai, menentukan juara, sang juara akan mewakili daerah ke ajang selanjutnya. Nepotisme sangat rawan terjadi.

Apakah dewan hakim yang dipilih atas keputusan bapak sudah tepat? Untuk menilai hal itu, dewan hakim yang tepat itu seperti apa? seperti yang disebutkan sebelumnya, syarat dewan hakim masih abstrak, tapi untuk konteks dewan hakim sebenarnya sangat mudah; angkatlah dewan hakim, mereka yang punya track record pernah menjadi peserta apalagi juara baik MTQ atau STQ di tingkat yang lebih tinggi pada bidang masing masing.

Menunjuk dewan hakim bidang tahfizh misalnya, ada baiknya melihat yang bersangkutan pernah ikut MTQ STQ di mana? Juara berapa? Ini penting! Mereka yang pernah jadi peserta, tahu sakitnya dicurangi agar mereka tidak berlaku curang, tahu sakitnya nepotisme agar tidak nepotisme, tahu aura panggung, tahu dan bisa merasakan yang mana peserta yang betul betul hebat dan kebetulan hebat. Bukankah pengalaman adalah guru yang paling berharga pak gub?

Saya berikan analogi sederhana dari sudut kompetisinya; saya ahli menyanyi tapi saya bukan artis. Layak kah saya menilai kompetisi artis? Layak! Tapi tentu yang lebih layak adalah yang ahli menyanyi dan memang sekaligus artis.

Ahli di bidangnya, bisa jadi. Tapi akan lebih bagus jika yang menjadi dewan hakim adalah mantan peserta apalagi juara. Ahli? Tentu! Lah dia pernah juara kok. Dan bisa tahu, merasakan hal hal penting yang sudah disebutkan sebelumnya.

Salah satu penilaian yang aneh pada salah satu cabang lomba. Tergambar bahwa ada perbedaan pemahahaman dari sisi tajwid yang mestinya untuk hal ini, pemahaman sama, atau setidaknya tidak berbeda jauh

Dewan hakim adalah titik vital prestasi kafilah Sulawesi Selatan di ajang selanjutnya. Penilaian yang baik memastikan bahwa peserta yang mewakili Sulawesi Selatan adalah pilihan terbaik. Sebaliknya, jika mulai dari perekrutan ada masalah, itu akan berakibat bukan hanya pada prestasi, tapi terhadap psikologis peserta lomba.

Dua poin penting saya sampaikan melalui surat terbuka. Mohon maaf jika ada tulisan, kata, kalimat, yang memiliki makna yang tidak berkenan bagi bapak. Saya tahu niat bapak suci untuk Islam dan acara keislaman. Hadaanallahu wa iyyakum

Mushlihin
Pecinta al-Quran, STQ MTQ